2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat
pada tiap manusia, jika tidak maka musthil dapat hidup sebagai manusia.
Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat
membuat seseorang tetep hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia
akan hilang. Hak Asasi Manusia tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Instrumen HAM Nasional
Tahap-tahap menghormati dan melindungi HAM sudah dilakukan oleh pemerintah. Namun
pada praktiknya, masih ada beberapa perilaku warga Negara yang menyimpang dari
aturan HAM, baik karena tidak tahu maupun tindakan penyelewengan. Contoh upaya
penegakan HAM diantaranya ;
a. Diratifikasinya beberapa konvensi internasional tentang HAM.
b. Diundangkannya UUD No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
A.
Instrumen Hukum HAM Nasional
a.
UUD 1945
Pasal-pasal dalam amandemen UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang mengatur
tentang HAM semula terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 31.
b.
Ketetapan
MPR No.XVII/MPR/1998
Ketetapan
MPR No.XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam Hak asasi
manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia. Di Negara Indonesia telah terbentuk
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden
No.50 Tahun 1993.
Hak asasi
manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
1)
Hak untuk Hidup
2)
Hak Berkeluarga dan
Melanjutkan Keturunan
3)
Hak Pengembangan Diri
4)
Hak Memperoleh Keadilan
5)
Hak Kemerdekaan
6)
Hak atas Informasi
7)
Hak Keamanan
8)
Hak Kesejahteraan
c.
UU Nomor
39 Tahun 1999
Tentang
HAM, yang ditetapkan oleh DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan HAM
dikelompokan menjadi 10,yaitu :
1)
Hak Untuk Hidup
2)
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan
3)
Hak mengembangkan diri
4)
Hak memperoleh keadilan
5)
Hak atas kebebasan
pribadi
6)
Hak rasa aman
7)
Hak atas kesejahteraan
8)
Hak turut serta dalam
pemerintahan
9)
Hak wanita
10)
Hak anak
B.
Instrumen Kelembagaan HAM Nasional
a)
Komnas HAM
Lembaga Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM kepada yang
didirikan oleh pemerintah untuk mengawasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam
kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Pelanggaran HAM dikategorikan menjadi dua,
yaitu Pelanggaran HAM biasa, misalnya penghinaan, membatasi kebebasan seseorang
untuk berpendapat; sedangkan Pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Komisi nasional
hak asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk 7 juni 1993 melalui keppres Nomor 5
tahun 1993.
Tujuan Komnas HAM
·
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal
HAM.
·
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM, terutama
bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Fungsi Komnas
HAM
·
Pengkajian dan penelitian
·
Penyuluhan
·
Pemantauan
·
Mediasi
b)
Pengadilan HAM
Menurut UU No 26 Tahun 2000 pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang
berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau
kota. Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat
seperti genosida dan tindakan kejahatan terhadap manusia.
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, agama dengan cara ;
·
Membunuh anggota kelompok
·
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
·
Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran didalam kelompok.
Kejahatan
manusia adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa ;
pembunuhan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; preampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional ; penyiksaan,
pemerkosaan dll.
c)
Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan ini
untuk menyelesaikan perkara HAM para pengadilan HAM karena keterbatasan
wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara penyelenggaraan HAM berat yang
terjadi sebelum diundangkannya UU No 26 Tahun 2000. Penanganan ini atas usulan
DPR dengan keputusan persiden.
d)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini
merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar pengadilan HAM
yang dibentuk dengan undang-undang.
e)
Organisasi Pemerintah atau Lembaga Swadayanya Masyarakat
Di Indonesia ada
sukarela yang bergerak dalam penegak HAM, antara lain; Kontras, Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Avokasi Masyarakat (ELSAM).
f)
Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak di
Indonesia
Komisi Nasional
Perindungan Anak (KNPA) lahir dari gerakan nasional perlindungan anak sejak
1997.
Tugas ;
·
melindungi anak dari perlakuan, misalnya ;
diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI No 23
Tahun 2002.
Tugas ;
·
melakukan sosialisasi seluruh ketentuan eraturan
perundang-undangan yang berkaitan sengan perlindungan anak.
·
Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat terhadap pelanggaran HAM.
·
Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan
kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
g)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dibentuk
berdasarkan keppres No 181 Tahun 1998. Sebagai upaya mencegah terjadinya dan
menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tujuan ;
ü Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
ü Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan
ü Meningkatkan upaya pencegahan dan penggulangan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan dan hak asasi
perempuan.
2.2 Upaya Penegakan HAM di Indonesia
I.
Hambatan
·
Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan
segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
·
Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap
bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
·
Sulitnya mencari hakim ataupun jaksa yang
bertanggungjawab akan tugasnya sebagai haikm atau jaksa dipengadilan HAM.
·
Masalah pengadilan belum tuntas dikarenakan pernyataan
banding dari pengadilan tingkat pertama ke MA.
II.
Tantangan
·
Adanya amandemen UUD 1945 pasal 28 tentang larangan
hukum berlaku surut memungkinkan para terdakwa dan tersangka luput dari proses
hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara, akan terjadi ketidak adilan
terhadap pelaksanaan hukum itu.
·
Asas yang mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh
pengadilan HAM tidak dituntut oelh pengadilan pidana biasa. Dikarenakan
terbatasnya ruanglingkup pengadilan HAM yang hanya sebatas pada genosida dan
kejahatan kemanusiaan.
III.
Pencegahan Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui pencegahan antara lain dilakukan
dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut ;
1) Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk
didalamnya retifikasi berbagai instrumen HAM Internasional.
2) Penciptaan lembaga-lembaga pemantauan dari pengawas pelaksanaan HAM.
3) Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
4) Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat.
5) Menugaskan kepada presiden sera DPR untuk segera merafikasikan berbagai
instrumen internasional tentang HAM.
IV.
Penindakan Atas Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui penindakan antara lain dilakukan dalam bentuk
upaya-upaya sebagai berikut ;
1) Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat.
2) Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3) Investigasi, yaitu pencarian data, informasi dan fakta yang berkaitan
dengan peristiwa ditengah masyarakat (pelanggaran HAM).
2.3
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1) Pengertian
pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik yang sengaja maupun tidak
disengaja yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau
mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh UU. Jika tidak, maka akan
dikhawatirkan tidak akan memperoleh peenyelesaikan hukum yang adil dan benar berdasarkan
hukum yang berlaku (pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hukum ).
2) Faktor
penyebab terjadinya pelanggaran HAM
·
Masih belum
adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara paham yang memandang HAM
bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM
berbeda dengan bangsa lain.
·
Kurang
berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum,
seperti polisi, jaksa dan pengadilan.
·
Pemahaman belum
merata tentang HAM.