Cerpen


Jumat, 26 Desember 2014

UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, & PENEGAKAN HAM

2.1    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak  yang melekat  pada tiap manusia, jika tidak maka musthil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh  dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetep hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Hak Asasi Manusia tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Instrumen HAM Nasional
Tahap-tahap menghormati  dan melindungi  HAM sudah dilakukan oleh pemerintah. Namun pada praktiknya, masih ada beberapa perilaku warga Negara yang menyimpang dari aturan HAM, baik karena tidak tahu maupun tindakan penyelewengan. Contoh upaya penegakan HAM diantaranya ;
a.    Diratifikasinya beberapa konvensi internasional tentang HAM.
b.    Diundangkannya UUD No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

A.     Instrumen Hukum HAM Nasional

a.      UUD 1945
 Pasal-pasal dalam amandemen UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang HAM semula terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 31.
b.      Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam Hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia. Di Negara Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden No.50 Tahun 1993.
Hak asasi manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
1)             Hak untuk Hidup
2)             Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)             Hak Pengembangan Diri
4)             Hak Memperoleh Keadilan
5)             Hak Kemerdekaan
6)             Hak atas Informasi
7)             Hak Keamanan
8)             Hak Kesejahteraan

c.       UU Nomor 39 Tahun 1999
Tentang HAM, yang ditetapkan oleh DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan HAM dikelompokan menjadi 10,yaitu :
1)             Hak Untuk Hidup
2)             Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)             Hak mengembangkan diri
4)             Hak memperoleh keadilan
5)             Hak atas kebebasan pribadi
6)             Hak rasa aman
7)             Hak atas kesejahteraan
8)             Hak turut serta dalam pemerintahan
9)             Hak wanita
10)         Hak anak
B.     Instrumen Kelembagaan HAM Nasional

a)      Komnas HAM
Lembaga Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM kepada yang didirikan oleh pemerintah untuk mengawasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Pelanggaran HAM dikategorikan menjadi dua, yaitu Pelanggaran HAM biasa, misalnya penghinaan, membatasi kebebasan seseorang untuk berpendapat; sedangkan Pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) dibentuk 7 juni 1993 melalui keppres Nomor 5 tahun 1993.

Tujuan Komnas HAM
·        Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
·        Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM, terutama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Fungsi Komnas HAM
·        Pengkajian dan penelitian
·        Penyuluhan
·        Pemantauan
·        Mediasi



b)      Pengadilan HAM
Menurut UU No 26 Tahun 2000 pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindakan kejahatan terhadap manusia.

Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, agama dengan cara ;
·        Membunuh anggota kelompok
·        Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
·        Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.
Kejahatan manusia adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa ; pembunuhan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; preampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional ; penyiksaan, pemerkosaan dll.
c)      Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan ini untuk menyelesaikan perkara HAM para pengadilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara penyelenggaraan HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No 26 Tahun 2000. Penanganan ini atas usulan DPR dengan keputusan persiden.

d)      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.

e)      Organisasi Pemerintah atau Lembaga Swadayanya Masyarakat
Di Indonesia ada sukarela yang bergerak dalam penegak HAM, antara lain; Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Avokasi Masyarakat (ELSAM).

f)       Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak di Indonesia
Komisi Nasional Perindungan Anak (KNPA) lahir dari gerakan nasional perlindungan anak sejak 1997.

Tugas ;
·        melindungi anak dari perlakuan, misalnya ; diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI No 23 Tahun 2002.
Tugas ;
·        melakukan sosialisasi seluruh ketentuan eraturan perundang-undangan yang berkaitan sengan perlindungan anak.
·        Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran HAM.
·        Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

g)      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Dibentuk berdasarkan keppres No 181 Tahun 1998. Sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tujuan ;
ü  Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
ü  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan
ü  Meningkatkan upaya pencegahan dan penggulangan segala bentuk kekerasan terhadap  perempuan dan hak asasi perempuan.

2.2    Upaya Penegakan HAM di Indonesia

       I.            Hambatan
·        Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
·        Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
·        Sulitnya mencari hakim ataupun jaksa yang bertanggungjawab akan tugasnya sebagai haikm atau jaksa dipengadilan HAM.
·        Masalah pengadilan belum tuntas dikarenakan pernyataan banding dari pengadilan tingkat pertama ke MA.
    II.            Tantangan
·        Adanya amandemen UUD 1945 pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan para terdakwa dan tersangka luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara, akan terjadi ketidak adilan terhadap pelaksanaan hukum itu.
·        Asas yang mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dituntut oelh pengadilan pidana biasa. Dikarenakan terbatasnya ruanglingkup pengadilan HAM yang hanya sebatas pada genosida dan kejahatan kemanusiaan.

 III.            Pencegahan Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui pencegahan antara lain dilakukan dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut ;
1)      Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk didalamnya retifikasi berbagai instrumen HAM Internasional.
2)      Penciptaan lembaga-lembaga pemantauan dari pengawas pelaksanaan HAM.
3)      Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
4)      Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat.
5)      Menugaskan kepada presiden sera DPR untuk segera merafikasikan berbagai instrumen internasional tentang HAM.

  IV.            Penindakan Atas Pelanggaran HAM
Penegakan HAM melalui penindakan antara lain dilakukan dalam bentuk upaya-upaya sebagai berikut ;
1)      Pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat.
2)      Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3)      Investigasi, yaitu pencarian data, informasi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa ditengah masyarakat (pelanggaran HAM).

2.3    Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

1)      Pengertian pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik yang sengaja maupun tidak disengaja yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh UU. Jika tidak, maka akan dikhawatirkan tidak akan memperoleh peenyelesaikan hukum yang adil dan benar berdasarkan hukum yang berlaku (pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hukum ).

2)      Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
·        Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM berbeda dengan bangsa lain.
·        Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum,  seperti polisi, jaksa dan pengadilan.

·        Pemahaman belum merata tentang HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar